Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Fakta-fakta Sidang Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Sebut Teddy Minahasa Pemain Narkotika

Berikut fakta-fakta dalam persidangan nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Lebih lanjut, AKBP Dody Prawiranegara mengklaim dirinya sudah menyampaikan fakta dan bersikap kooperatif sejak awal kasus terungkap.

Namun, menurutnya hal tersebut seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sejak awal penangkapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat korporatif jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody.

Ia menilai sikap kooperatifnya untuk membantu pengungkapan perkara, justru dinilai nihil oleh jaksa.

Para terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu,Irjen Teddy Minahasa (kiri), Mami Linda (tengah) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan).
Para terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu,Irjen Teddy Minahasa (kiri), Mami Linda (tengah) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). (Kolase Tribunnews)

Dody menganggap bahwa kejujurannya dalam mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan tak dihargai dan tidak menjadi pertimbangan hal yang meringankan terhadap tuntutan jaksa.

"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak, yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum," ungkap dia.

Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy

Dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Barat, Doddy Prawiranegara mengungkapkan rasa bersalahnya yang terdalam.

Dalam proses  persidangan dari awal ia sudah berusaha menyampaikan fakta-fakta secara koperatif, jujur, dan terbuka.

Atas perbuatannya tersebut ia merasa bersalah karena itu ia lakukan didasari atas perintah atasan.

Juga, Dody mengaku takut saat mendapat perintah dari Teddy Minahasa saat diminta menukar barang bukti sabu dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda."

"Namun hal tersebut tidak dihiraukan, tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," ungkap Dody.

"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut."

"Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Ifan/Rina Ayu Panca Rini/Danang Triatmojo) (TribunBekasi.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan