Rabu, 10 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Pegawai Polri Dukung Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat KPK, Kasus Cicak Vs Buaya Terulang Lagi?

Hal ini setelah KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/20

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.

"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan