Kamis, 11 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Akses Dicabut, Endar Priantoro Tak Lagi Bisa Masuk Gedung Merah Putih KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Menurut Yudi, pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Dewas terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang janggal. 

"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," ujar Yudi. 

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro

Yudi menyebut preseden pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dalam pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK

Oleh karena itu, Yudi ragu pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan justru bakal sengaja menambah panas agar permasalahan semakin berlarut larut.

Endar menjadi salah satu dari tiga pejabat struktural KPK yang meninggalkan lembaga antirasuah dalam tiga bulan terakhir.

Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. 

Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya. Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Endar diberhentikan dari KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan