Selasa, 19 Agustus 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Eks Penyelidik KPK: Firli Kembalikan Endar Bukan karena Formula E, tapi Dugaan Korupsi Kasus Ini

Aulia Postiera, menduga Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan bukan karena penanganan kasus Formula E.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Warta Kota
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Perseteruan keduanya dianggap Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel sebagai Cicak Vs Buaya jilid kesekian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menduga Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan bukan karena penanganan kasus Formula E.

Melainkan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (8/4/2023). Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan itu.

Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.

Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.

Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.

"Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap," cuitnya.

"Diduga Endar tau dan punya bukti," masih dalam cuitan Aulia.

Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud. Dewas, lanjutnya, akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.

"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.

Baca juga: Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar

Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan