Kamis, 2 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Diminta Evaluasi Pembatasan Angkutan Logistik Selama Periode Angkutan Mudik Lebaran 2023

Pemerintah perlu mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
HANDOUT
Ilustrasi truk angkutan logistik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyarankan pemerintah agar mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik karena akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina  mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat.

"Salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan air minum dalam kemasan dan data dari asosiasi air minum mencatat bahwa hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di Pulau Jawa," kata Lucia Karina di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Pemudik Mulai Padati Stasiun Senen pada Pekan ke-3 Ramadan 2023, 447.000 Tiket Mudik Telah Ludes

Aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah yang dikhawatirkan memicu  meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.

Selain air minum, sektor lain yang juga terdampak adalah ekspor impor.

Karina menjelaskan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule.

Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena tidak boleh melintas selama periode mudik lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut.

Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.

"Dari sisi commercial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengingatkan ancaman kelangkaan air minum apabila peraturan diterbitkan tanpa pertimbangan matang.

ASPADIN mengungkapkan bahwa gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut.

Artinya, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari maka akan terjadi kelangkaan pasokan barang.

Meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas namun dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda hanya akan menimbulkan masalah serupa. Artinya, pasokan akan tetap terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut logistik ke konsumen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved