Rabu, 20 Agustus 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” kata Alex.

Menurutnya, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.

“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.

Ada 4 jabatan kosong di KPK

Terkait bidding posisi yang kosong Alex mengatakan, pihaknya sudah bersurat dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro

Empat jabatan yang harus diisi adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

“Kami sedang berkirim surat ke Kejaksaan atau dengan kepolisian, Itu ada nanti beberapa untuk bidding,” kata Alex.

Adapun kriteria yang dibutuhkan adalah mereka yang memahami dengan betul penanganan kasus korupsi.

“Karena core bisnis kita kan korupsi,” kata Alex.

Paling tidak, sambungnya, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Sedangkan, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.

“Tentu kami berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya.

Adapun sejumlah jabatan di KPK kosong dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Penuntutan misalnya, menjadi kosong setelah Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari.

Ia kembali ke korpsnya setelah bertugas selama lebih dari 11 tahun di KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan