Lebaran 2023
Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan
Simak cara pengaduan THR Lebaran 2023. Bisa melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
- Klik 'Konsultasi THR';
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);
- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;
- Isikan data pribadi yakni:
- Nama
- Nomor Telepon
- Provinsi
- Kabupaten atau Kota
- Nama Perusahaan
- Klik 'Mulai Obrolan'.
Baca juga: Pekerja Berstatus Mitra Seperti Ojol Tak Dapat THR, Pemerintah Didorong Berikan Solusi
2. Cara Pengaduan THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Pengaduan THR';
- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;
- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';
- Isi data yang dibutuhkan, yakni:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.