Anas Urbaningrum Bebas
Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya
Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.
“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.
Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Pendukungnya Kenakan Pakaian Putih Saat Menjemputnya di Lapas Sukamiskin
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum Bebas
Sinyal Politik Anas Urbaningrum: Peluang Jadi Ketua Umum PKN hingga Dinilai Masih Punya Magnet |
---|
Anas Urbaningrum Masuk Radar Survei Capres, Gede Pasek: Bukti Magnet Politiknya Belum Mati |
---|
Berpeluang Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum akan Komunikasi dengan Gede Pasek setelah Lebaran |
---|
VIDEO Anas Urbaningrum Bebas hingga Janjinya Digantung di Monas |
---|
Anas Urbaningrum Berharap PKN Bisa Berperan Dalam Pembangunan Demokrasi di Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.