Minggu, 12 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Selain Polemik Pencopotan, Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen

Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua KKPK Firli Bahuri ke Dewas KPK soal pencopotan dirinya serta dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro. Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua KKPK Firli Bahuri ke Dewas KPK soal pencopotan dirinya serta dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. 

Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Persilakan Polri Daftarkan Kembali Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan

Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.

Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved