Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023)
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Kuat Ma'ruf Klaim Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sementara itu, terdakwa lain, Kuat Ma'ruf nengklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo cs
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.