Polisi Terlibat Narkoba
Jaksa Yakin AKBP Dody Prawiranegara Kerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa AKBP Dody Prawiranegara bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.