Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat dan Benar Secara Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan putusan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagaimana putusan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan putusan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Majelis Tinggi menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding, Rabu (12/4/2023).
Berkenaan dengan putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.
"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan," jelas hakim.
"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Majelis Tinggi Sependapat dengan Hakim PN Jakarta Selatan: Motif Ferdy Sambo Tak Perlu Dibuktikan
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
hukuman mati
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Singgih Budi Prakoso
PN Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.