Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati

Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).

Mereka diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman yang diterima oleh para terdakwa pun beragam.

Vonis Ferdy Sambo adalah yang terberat, yaitu pidana hukuman mati.

Kemudian vonis paling ringan didapatkan Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Kemudian dalam menjatuhkan vonis hukuman Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Hal yang meringankan, kata Hakim Wahyu tidak ada hal yang meringankan vonis Ferdy Sambo dalam kasus ini.

"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.

Sedangkan hal yang memberatkan, sebagai berikut:

- Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya;

- Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J;

- Ferdy Sambo membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas;

- Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani;

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional;

- Ferdy Sambo turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya;

- Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya di persidangan, bahkan ia berulang kali tidak mengakui perbuatannya.

Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan vonis hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada yang yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sedangkan hal yang memberatkan ada lima hal, sebagai berikut:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari;

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Kuat Maruf

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Berikut hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman Kuat Maruf:

Hal yang meringankan adalah Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.

Kemudian hal-hal yang memberatkan adalah sebagai berikut:

- Sikap Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan;

- Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan;

- Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Maruf;

- Kuat Maruf tampak tidak menyesali perbuatannya.

Ricky Rizal

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

Dalam menjatuhi vonis, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan vonis hukuman Ricky Rizal.

Hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,"

"Terdakwa diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tandas Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunjambi.com.

Sedangkan hal memberatkan ada beberapa poin, sebagai berikut:

- Ricky Rizal dinilai berebelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan;

- Perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisan.

Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Sebelum menjatuhi vonis hukuman itu, terdapat beberapa pertimbangan hal meringankan dan hal memberatkan dari Majelis Hakim.

Hal meringankan sebagai berikut:

- Dapat permintaan maaf keluarga;

- Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama);

- Sopan Selama Persidangan;

- Belum Pernah Dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari/Abdy Ryanda Shakti/) (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan