Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bermain dalam jual-beli 5 kilogram sabu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bermain dalam jual-beli 5 kilogram sabu.
Pengakuan itu disampaikannya secara tidak langsung seraya menyampaikan bantahan atas penyisihan 1 ton sabu di Laut Cina Selatan.
"Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kilogram?" kata Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
Sabu tersebut juga disebutnya berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui, Polres Bukittinggi secara wilayah hukum berada di bawah naungan Polda Sumatra Barat yang kala itu dikepalai oleh Irjen Teddy Minahasa.
"Bahkan 5 kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," ujarnya.
Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengelak adanya "Buy One Get One" dalam operasi pengungkapan narkoba di Laut Cina Selatan.
Operasi di Laut Cina Selatan itu pun disebut Teddy dilakukan secara sah, sebab berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri.
Oleh sebab itu, dia mengklaim tak ada penyisihan dengan metode Buy One Get One.
"Tentang pengawalan kapal dengan sistem Buy One Get One dapat saya jelaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional," kata Teddy.
Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Strategi Richard Eliezer dalam Kasus Ferdy Sambo
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.