Jumat, 12 September 2025

Ramadan 2023

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri

Berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah, lengkap beserta besaran zakat dan golongan penerimanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Freepik
Zakat Fitrah - Zakat fitrah dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Simak inilah waktu pelaksanaan zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.

Melansir dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, hukum zakat fitrah adalah wajib.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Keluarga, Tulisan Arab dan Latin

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Berbagai Wilayah Indonesia: DKI Jakarta, Jabar, DIY, dan Kaltim

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan