Lebaran 2023
PKS: Penggunaan Lapangan untuk Salat Idulfitri Tidak Sepatutnya Dihalang-halangi
Ia menilai tidak sepatutnya Pemerintah Daerah (Pemda) menghalang-halangi izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menilai bahwa tidak sepatutnya Pemerintah Daerah (Pemda) menghalang-halangi izin penggunaan lapangan untuk salat idulfitri.
Hal tersebut merespon soal adanya dua wilayah, yakni Sukabumi dan Pekalongan, yang menolak izin penggunaan lapangan untuk warga Muhammadiyah salat idulfitri pada 21 April 2023.
"Seharusnya penggunaan lapangan untuk keperluan ibadah tidak sepatutnya dihalang halangi," kata Bukhori kepada Tribunnews, Senin (17/4/2023).
Bukhori menilai lapangan merupakan tempat umum yang diperuntukkan bagi publik.
"Maka tidak boleh ada diskriminasi dalam penggunaannya, apalagi untuk keperluan ibadah yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.
Adapun Bukhori memastikan bahwa Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga kader PKS tidak menghalangi-halangi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat id pada Jumat besok
"Tidak mungkinlah," pungkasnya
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti merespons soal beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri pada, Jumat (21/4/2023) besok.
Baca juga: Muhammadiyah Kritik Penolakan Izin Lapangan untuk Salat Id 21 April, Disebut Langgar Konstitusi
Menurut Mu'ti, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.” Imbuhnya.
Mu’ti mengatakan bahwa kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
Lebaran 2023
Anev Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas Polri: Masyarakat Puas dengan Kondisi Arus Mudik dan Balik |
---|
Rusia-China Kian Harmonis, Jalin Kerja Sama Energi Terbarukan Bersama |
---|
Evaluasi Mudik 2023, Menhub: Antisipasi Lonjakan Penumpang Berjalan Baik |
---|
Strategi Rekayasa Lalu Lintas ke Lokasi Wisata Selama Mudik Dinilai Berhasil |
---|
Kondisi Jalan Jadi Aspek Terburuk dalam Penyelenggaraan Mudik 2023 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.