Sabtu, 30 Mei 2026

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

Tayang:
forbes.com
(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.

Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

6. Jasa pos dan telekomunikasi;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved