Polisi Tembak Polisi
Rayakan Lebaran di Rutan Kejagung, Ricky Rizal Dijenguk Keluarga usai Shalat Ied
Ricky Rizal merayakan lebaran tahun ini di Rutan Kejagung. Namun ia tetap dijenguk oleh keluarganya usai shalat Ied.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dijenguk oleh keluarga di Rutan Kejagung dalam rangka menyambut Idul Fitri 1444 H.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Namun, Zena tidak mengingat apakah keluarga menjenguk Ricky Rizal pada Sabtu (22/4/2023) atau Minggu (23/4/2023).
Zena hanya mengingat keluarga Ricky Rizal menjenguk usai shalat Ied.
"Lebaran mas Ricky dijenguk keluarganya termasuk ibunya. Saya kurang ingat hari pertama kemarin atau hari ini. Keluarga hanya menjenguk saja setelah jam sholat Ied," kata Zena saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Zena juga menyebut kondisi Ricky dalam keadaan sehat hingga saat ini.
"Alhamdulillah keadaan mas Ricky sehat," tuturnya singkat.
Selain itu, terkait putusan banding, Zena mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Namun, sambungnya, kasasi baru akan diajukan pada Selasa (2/5/2023).
Adapun alasannya lantaran putusan banding baru diterima kuasa hukum Ricky Rizal pada Selasa (18/4/2023) lalu.
"Kami baru dapat putusan banding hari Selasa sore kemarin. Jadi setelah hari libur, kami akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi kemarin."
"Batas (pengajuan kasasi) kan dua minggu dari terimanya putusan, jadi tanggal 2 Mei terakhir mas," jelasnya.

Seperti diketahui, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasca vonis tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Lalu saat sidang pada 12 April 2023 lalu, hakim memperkuat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.
"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar hakim ketua, Mulyanto.
Sebagai informasi, selain Ricky Rizal, banding dari terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Sehingga, para terdakwa tetap dihukum sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Untuk Ferdy Sambo, ia tetap dipidana hukuman mati.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf juga tetap dihukum 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Namun, ada terdakwa lain yang tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui, ia hanya divonis 1,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.