Rabu, 3 September 2025

Mudik Lebaran 2023

Pembatasan Truk Diperpanjang, Dirjen Perhubungan Darat-Kakorlantas Terbitkan SKB Baru

Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sejumlah pengemudi truk logistik di Pelabuhan Ciwandan. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H. 

7. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

“Selain itu kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), serta sistem ganjil – genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00,” tutur Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.

Baca juga: Antrean Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan Normal, Truk Masih Panjang

“Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” ujar Dirjen Hendro.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan