Kamis, 25 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak AGH Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Pengacara: Ada Apa Ini?

Penasihat hukum AGH (15) mengaku belum mengetahui putusan banding kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora akan dilaksanakan besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Kini AGH akan hadapi sidang putusan banding pada Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum AGH (15) mengaku belum mengetahui sidang putusan banding kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora akan dilaksanakan besok, Rabu (26/4/2023).

Jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membuat pihak AGH kaget.

"Kami belum terima info sama sekali. Kami kaget ini besok sudah putusan. Kami baru tahu dari teman-teman media," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.

Kagetnya tim penasihat hukum tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab, pihak AGH baru mengirim memori banding hari ini, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Besok, Mantan Kekasih Mario Dandy AGH Bakal Hadapi Putusan Banding

Mangatta pun mempertanyakan latar belakang penetapan jadwal sidang yang cenderung mendadak ini.

"Padahal baru masukkan memori banding tadi sore. Ada apa ini?" katanya.

Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AGH ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (26/4/2023).

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

Sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan besok, Kamis (27/4/2023).

"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.

Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan