Sabtu, 20 September 2025

20 WNI Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar. Foto Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat berbicara dengan PMI terkendala yang berhasil dipulangkan, di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat memberikan paspor ke PMI terkendala yang dipulangkan jelang lebaran Idul Fitri, di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat memberikan paspor ke PMI terkendala yang dipulangkan jelang lebaran Idul Fitri, di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan