Polisi Terlibat Narkoba
Bantah JPU, Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Kopong dan Tak Berbobot
Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Layangkan Duplik, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati
Penolakan itu karena Teddy menganggap replik jaksa penuntut umum tak berdasar secara hukum. Dia menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.
Bahkan sang terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.
"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Tampaknya bebobot, tetapi sebetulnya isinya kopong," kata Teddy.
Baca juga: Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh
Menurut Teddy dalam kasus ini, jaksa hanya merujuk pada keterangan dua terdakwa lain, yaitu AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Sebagai terdakwa, keterangan Dody dan Linda dianggap Teddy hanya akan menguntungkan mereka.
"Sudah pasti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ujarnya.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.