Minggu, 31 Mei 2026

Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Ada 29.109 Peserta Lulus, Ini Daftar Namanya

Kemenag mengumumkan hasil seleksi PPPK. Ada 29.109 peserta yang dinyatakan lulus PPPK. Cek di sini untuk tahu nama peserta yang lolos PPPK Kemenag.

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
kemenag.go.id
Kemenag mengumumkan hasil seleksi PPPK. Ada 29.109 peserta yang dinyatakan lulus PPPK. Cek di sini untuk tahu nama peserta yang lolos PPPK Kemenag. 

Untuk daftar nama peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag selengkapnya, bisa Anda cek di sini.

Arti Kode P, L, TL, TH

Arti Kode P, L, TL, TH
Arti Kode P, L, TL, dan TH dalam hasil seleksi PPPK Kemenag 2022.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus."

"Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata dia, dikutip dari situs Kemenag.

Selengkapnya, inilah arti dari sejumlah kode yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag:

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

- Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK

- Kode "TL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK

- Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022

- Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR

Baca juga: Petisi Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis

Jadwal Masa Sanggah

Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus
Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus (IG @kemenag_ri)

Terkait hasil seleksi PPPK, Kemenag memberikan kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan sanggahan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved