Pilpres 2024
Dijelaskan Mardiono Soal Rapimnas Partainya, Airlangga Apresiasi Keputusan PPP
Airlangga kemudian menegaskan, hubungan antar partai di KIB tetap solid, guyub, dan rukun hingga saat ini
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (ketum) Partai Golkar meyebut, ia mengapresiasi mekanisme yang ada di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu terkait Rapimnas PPP, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.
Airlangga mengungkapkan, telah mendengar penjelasan Plt Ketum PPP Mardiono soal Rapimnas partainya dalam pertemuan para ketum partai tergabung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), di kediamannya, Kamis (27/4/2023) malam.
Usai dijelaskan Mardiono, Airlangga mengatakan, ia mengapresiasi mekanisme yang ada di PPP.
"Pertemuan silaturahmi malam hari ini tentu kami mendapatkan penjelasan dari Ketua Umum PPP terkait dengan hasil Rapimnas," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Kamis malam ini.
Baca juga: Prabowo Tak Hadir di Pertemuan KIB, Airlangga Hartarto: Gak Diundang, Beliau Kan Koalisi yang Besar
"Dan tentunya kami mengapresiasi mekanisme yang ada di Partai Persatuan Pembangunan dan masing-masing partai, walaupun kita ini semua koalisi KIB," sambungnya.
Airlangga kemudian menegaskan, hubungan antar partai di KIB tetap solid, guyub, dan rukun hingga saat ini.
Ia menuturkan, KIB tidak akan mencampuri urusan masing-masing partai.
"Dan seperti mekanisme yang dipahami bahwa KIB tidak akan mencampuri urusan internal partai masing-masing, dan itu clear," ucapnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.