Bupati Meranti Ditangkap KPK
KPK Dalami Temuan Pemeriksaan BPK Riau di Pemkab Kepulauan Meranti
KPK mendalami temuan pemeriksaan BPK Riau di Pemkab Kepulauan Meranti terkait penyidikan tersangka Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil (MA) dkk
Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, M Adil sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Adil sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.