Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara

Motif dugaan ekonomi Dodi Prawiranegara juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul Maarif tanggal 14 September 2022

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menganalisa pernyataan Teddy Minahasa dalam dupliknya soal ada motif Dody Prawiranegara dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. 

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan