Pemilu 2024
KPU RI Masih Sepi pada Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPR-DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Meski telah dibuka hari ini, hingga siang sekira pukul 13.30 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.
Pantauan Tribunnews.com di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, masih sepi.
Sejauh ini hanya terlihat pegawai dan petugas keamanan yang berjaga di kantor KPU ini.
Awak media hingga saat ini juga masih memantau di lokasi.
Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Ketentuan Pengajuan Caleg DPR
Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.