Jalan Rusak di Lampung
Efek Kunjungan Jokowi ke Lampung: Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Berawal dari Viral di Medsos
Pembangunan jalan di Lampung dikebut saat akan dikunjungi Presiden Jokowi. Hal ini berawal dari video viral unggahan dari akun TikTok @awbimaxreborn.
Penulis:
muhammad abdillahawang
Editor:
Sri Juliati
Namun, dalam tayangan video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi jalanan di Lampung yang kondisinya rusak.
Terlihat, sejumlah jalan tampak berlubang dan dipenuhi lumpur.
5 Kabupaten di Lampung Disorot Kemendagri
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti lima kabupaten di Lampung akibat kondisi jalan yang rusak.
Lima kabupaten yang menjadi sorotan Kemendagri tersebut yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, dan Lampung Utara.
Pasalnya, anggaran daerah pada sub urusan jalan di lima kabupaten tersebut terbilang tinggi.
"Kenapa memang alokasi (anggaran) besar tapi mantap jalan relatif rendah, ini kami punya data," kata Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Indra menanyakan alasan kondisi mantap jalan yang rendah pada lima kabupaten tersebut.
"Sebab ini pemeliharaan jalan dan rekonstruksi jalan tinggi, tapi berbanding balik dengan kondisi mantap," ucapnya.
Kemudian, Indra juga menyoroti kabupaten lain di Provinsi Lampung yang kondisi mantap jalan rendah akibat anggaran sub urusan jalan yang rendah.
Kabupaten tersebut yakni Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Lampung Timur.
Pemprov Lampung Alokasikan 40 Persen APBD untuk Infrastruktur
Sementara itu, Provinsi Lampung akan mengalokasikan APBD sebesar 40 persen untuk infrastruktur.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Isran yang menjelaskan alokasi anggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya akan genap 40 persen pada 2027.
Dia mengatakan, alokasi anggaran 40 persen untuk belanja infrastruktur itu sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.