Jumat, 8 Agustus 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mahfud MD Jelaskan Alasan Satgas TPPU Baru Dibentuk Setelah Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa Satgas TPPU baru dibentuk setelah Idulfitri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa Satgas TPPU baru dibentuk setelah Idulfitri 1444 H atau Lebaran tahun ini.

Ia mengatakan, kasus terkait transaksi dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan bukanlah sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di publik dan di DPR.

Mahfud juga menegaskan pembentukan Satgas tersebut sama sekali tidak terlambat atau terkendala.

"Bahwa Satgas dibentuk dengan SK awal Mei itu artinya sudah cepat. Masih ingat, kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir tanggal 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu Komite TPPU menyampaikan rencana pembentukan Satgas," kata Mahfud ketika dikonfirmasi pada Kamis (4/5/2023).

"Tapi tanggal 19 April 2023 sudah liburan puasa. Praktis kegiatan pembentukan Satgas mulai dari perencanaan, rapat internal, sampai menghubungi calon anggota Satgas hanya tersisa beberapa hari," sambung dia.

Apalagi, lanjut dia, kegiatan Kantor baru efektif mulai 2 Mei 2023 karena yang menggabungkan cuti bersama dan cuti tahunannya juga baru masuk kantor pada 2 Mei 2023.

Ia mengatakan baru berkantor selama dua hari, Satgas tersebut langsung diumumkan.

"Jadi ini sudah kerja cepat. Rapat pertama Satgas akan dilakukan Jumat (5/5/2023) pagi," kata dia.

Ia juga menjelaskan KPK tidak diikutkan dalam Satgas karena KPK menangani laporan sendiri.

Ketua KPK Firli Bahuri, lanjut dia, menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk langsung ke KPK.

"Secara struktur ketatapemerintahan KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari Pemerintah sebagai lembaga eksekutif," kata dia.

Baca juga: Bentuk Satgas TPPU, Ini Alasan Mahfud MD Libatkan Dirjen Pajak-Bea Cukai Kemenkeu

Pembentukan Satgas Diumumkan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu. Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.

Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukamn Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.

Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Baca juga: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota

Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:

1. Yunus Hussein

2. Muhammad Yusuf

Kedua-duanya mantan kepala PPATK

3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM

4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM

5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK

6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko, TII

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum)

Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.

“Dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan