Jumat, 8 Agustus 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Bentuk Satgas TPPU, Ini Alasan Mahfud MD Libatkan Dirjen Pajak-Bea Cukai Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan melibatkan pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal Pembentukan Satgas TPPU, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun Satgas TPPU itu melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan melibatkan pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU.

Mahfud bilang bahwa dalam menindaklanjuti TPPU khususnya berkaitan dengan perpajakan dan Bea Cukai, maka harus melibatkan elemen dari instansi tersebut.

Hal itu, kata dia, berdasarkan dengan ketentuan hukum.

“Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai,” ucap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindak lanjuti dan punya kewenangan pro yustisia,” lanjut dia.

Seperti diberitakan, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu. Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.

Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukamn Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.

Baca juga: Mahfud MD Bakal Gelar Rapat Terkait Pembentukan Satgas TPPU Soal Transaksi Rp 349 Triliun Besok

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan