Jumat, 29 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Beberkan Alasan Berkas Perkara Mario Dandy Cs Belum Dikembalikan ke Jaksa

Polda Metro Jaya membeberkan alasan mengapa hingga kini berkas perkara tersangka penganiaya Crytalino David Ozora belum diserahkan ke Kejaksaan.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan mengapa hingga kini berkas perkara tersangka penganiaya Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio cs belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak membeberkan identitas saksi yang masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut sehingga nantinya bisa segera disidangkan.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Kejati DKI Tagih Berkas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Seperti diketahui hingga sampai saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.

Baca juga: Kejati DKI Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Ini Respon Polda Metro Jaya

Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved