Kamis, 2 Oktober 2025

Aksi Koboi Jalanan

Pekerjaan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Depok

David Yulianto merupakan pelaku aksi koboi jalanan di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, merupakan warga Depok dan seorang karyawan swasta

Penulis: muhammad abdillahawang
screenshot
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(Wartakotalive.com/Dwi Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved