Aksi Koboi Jalanan
Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Aniaya Sopir Taksi di Tol Tomang, Karyawan Swasta
David Yulianto, tersangka aksi Koboi Jalanan di Tol Tomang yang menganiaya sopir taksi, adalah karyawan swasta.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan si Koboi Jalanan di Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto (32), sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan David Yulianto dijerat pasal berlapis.
Atas perbuatannya, David Yulianto terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap sosok David Yulianto.
Baca juga: Kronologi Penangkapan David Yulianto Koboi Jalanan, Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
Menurut keterangan di KTP-nya, David Yulianto adalah seorang pelajar/mahasiswa.
Namun, kepada polisi, ia mengaku saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," ujar Trunoyudo, dilansir Wartakotalive.com.
David Yulianto diketahui bertempat tinggal di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, menurut KTP-nya.
Sementara, orang tua David Yulianto berprofesi sebagai wirausaha.
Mereka juga tinggal di alamat yang sama seperti David Yulianto.
Pakai Pelat Nomor Dinas Palsu

Demi menghindari aturan ganjil-genap, David Yulianto memilih menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk mobil Mazdanya.
"Yang disampaikan di sini (untuk) menghindari ganjil-genap," kata Trunoyudo.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan David Yulianto terkait pelat dinas Polri palsu.
Terkait pelat dinas palsu milik David Yulianto, Trunoyudo mengungkapkan tersangka mendapatkannya dari sosok berinisial E.
Pelat palsu itu, kata Trunoyudo, tidak dibeli oleh David Yulianto, melainkan hanya dibuatkan.
Baca juga: Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Jalanan di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara
"Tidak dijualbelikan, tetapi dibuatkan (oleh E) kemudian diberikan dan digunakan pelaku," terangnya.
Selain pelat palsu, polisi juga mendalami senjata airsoft gun yang digunakan David Yulianto.
Airsoft gun itu diketahui juga diperoleh David Yulianti dari E.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekitar bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," pungkas Trunoyudo.
Motif Pelaku Aniaya Sopir Taksi Online

Kanit Resmob I Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, mengungkapkan motif David Yulianto nekat menganiaya sopir taksi online di Tol Tomang.
Menurut Emil, David tak terima lantaran sopir taksi online, Hendra, memotong jalurnya.
"Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Disampaikan Emil, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif David Yulianto.
Usai kejadian viral itu, akhirnya David Yulianto diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam potret yang diterima Wartakotalive.com, terlihat proses penangkapan pelaku yang ditangkap di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Potret tersebut merekam momen ketika pelaku ditangkap aparat Kepolisian.
Pelaku yang dirangkul aparat berbaju bebas itu terlihat tertunduk.
Baca juga: David Yulianto si Koboi Jalanan Tol Tomang Ancam Pakai Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti
Kronologi Kejadian

Polisi mengungkapkan detik-detik insiden David Yulianto menodongkan senjata dan menganiaya sopir taksi online, Hendra.
Korban diketahui telah membuat laporan atas apa yang dia terima ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor seorang pria berinisial HH, pelapor melaporkan kejadian yang menimpanya berupa dugaan penganiayaan," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Trunoyudo mengatakan insiden bermula saat korban hendak pindah jalur di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Namun, tiba-tiba mobil pelaku langsung melaju dan tidak memberikan jalan.
"Pelapor menyatakan kejadian bermula saat pelapor hendak pindah jalur di jalan Tol Tomang."
"Dan secara tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan pelat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah," tuturnya.
Tak hanya marah-marah, Trunoyudo mengatakan jika pelaku juga menganiaya dan menodongkan pistol ke korban.
"Pengemudi sedan itu pun sempat menodongkan senjata ke arah korban."
"Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya," bebernya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.