Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Terdapat hal yang meringankan.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdapat hal yang meringankan hukuman Teddy. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Vonis pidana penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Kompas TV.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tak lain prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun.

Teddy Minahasa, kata Jon Saragih, juga belum pernah dihukum.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Putusan majelis hakim ini pun berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menyebut, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

Sementara untuk hal yang memberatkan, secara umum pertimbangan tersebut sama seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkan tersebut seperti Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Mendapat Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyebut Teddy Minahasa mendapat keuntungan Rp 300 juta dari kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," ungkap Hakim.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Hasil keuntungan itu diberikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Teddy Minahasa.

Uang tersebut pun diketahui dimasukkan ke dalam sebuah paper bag.

"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," terang Hakim.

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan