Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis

Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023) - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis. 

9 Mei 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis. (Kolase Tribunnews.com)

Dikutip dari SuryaMalang.com, kronologi penangkapan Teddy Minahasa diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.

Saat itu, status Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.

Teddy Minahasa pun menjalani tes urine yan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.

Penangkapan Teddy Minahasa itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Baca juga: Sidang Vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Dimulai Jam 09.00 Pagi Ini

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Kemudian terungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut setelah Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Dyah Rekohadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan