Kamis, 11 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)

Editor: Daryono
Tangkap layar Kompas Tv
Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan 

Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.

Barulah Teddy Minahasa meminta barang bukti tersebut sebagian diganti dengan tawas.

"Saya balas ketika itu siap nggak berani Jenderal. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.

Namun pada 22 Mei 2022, saat makan malam di Hotel Santika lantai sembilan, Teddy memerintahkan Dody kembali dengan mengingatkan soal penggantian barang bukti dengan tawas.

"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," ujar Dody.

Dody saat itu sempat berpikir perintah Teddy tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelas Dody.

Baca juga: Jaksa Puas Hakim Ambil Alih Pertimbangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Dody pun menyisihkan 10 kilogram dari 41,3 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dengan dibantu orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Barang tersebut lalu akan dijual ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan jumlah kurang lebih 5 kilogram, sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy, Linda dan Dody itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ifan RiskyAnugera/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan