Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Teddy Minahasa

Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru ini, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menyatakan terdakwa Kasranto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual dan menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam aksus narkotika.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa merusak nama baik institusi RI.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa jujur dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara

Diketahui, vonis 17 tahun terhadap terdakwa Kompol Kasranto sama seperti vonis terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dan AKBP Dodi.

Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Mami Linda dinyatakan terbukti secara sah telah ikut serta dalam peredaran narkotika bersama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara pun divonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ifan RiskyAnugera, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan