Calon PNS Pangandaran Mundur
Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein
Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani, dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein.
Meski demikian, Jeje mengatakan hal tersebut masih akan terus didalami.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembugan. Oleh karena itu (pungli) masih sumir."
"Maka saya buat tim khusus dengan koordinatornya Wakil Bupati, Sekda (sekretaris daerah), dan Asda (asisten daerah)," kata Jeje, dikutip dari TribunSumsel.com.
Maka dari itu, agar penyelidikan bisa leluasa, Jeje memutuskan untuk menonaktifkan Kepala BKPSDM dari jabatannya.
"Sambil itu jalan agar punya keleluasaan maka saya putuskan Kepala BKPSDM dinonaktifkan dari jabatan," tambahnya.
Atas hal tersebut, Jeje berharap tim segera membuat keputusan.
Ridwan Kamil Rekomendasikan Copot Dani Hamdani dari Jabatan

Ketika bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Husein juga menceritakan alasannya mundur dari ASN karena adanya pungli.
Merespons hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian memutuskan untuk merekomendasikan Dani dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Keputusan Ridwan Kamil tersebut muncul setelah mendengarkan curhatan dari Husein.
Ridwan Kamil Minta BKPSDM Pangandaran Diperiksa
Tak hanya merekomendasikan untuk mencopot jabatan dari Dani Hamdani, Ridwan Kamil juga menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa BKPSDM Pangandaran.
Jadi, apabila terbukti ada pungli dan korupsi, maka Ridwan Kamil menegaskan akan menindak oknum sesuai perundang-undangan.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ungkap Ridwan Kamil, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.