KPK Ungkap Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Peran Dadan dimulai ketika kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka beperkara di Mahkamah Agung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengamini mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk itu berperan sebagai calo kasus.
"Ya, mirip-mirip seperti itu," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Peran Dadan dimulai ketika kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka beperkara di Mahkamah Agung.
Tanaka kemudian memberikan uang kepada Dadan. Uang tersebut lantas mengalir ke beberapa pihak.
Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
"Jadi, awalnya yang beperkara itu kan saudara T, saudara Tanaka, nah, itu yang beperkara di MA. Dia lah yang sumber keuangannya dari dia (Heryanto Tanaka, Red)," jelas Asep.
"Jadi, melalui tadi, melalui saudara DTY, kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain, jadi begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan eka Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana di MA.
Dadan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, disebut mengetahui adanya transfer uang yang dilakukan kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Wawan menyatakan uang suap itu total bernilai lebih dari 16 miliar. Dia menyatakan, uang itu berasal dari Heryanto Tanaka.
“Silakan di jumlah ada 110 ribu dolar Singapura, kemudian ada 220 ribu dolar Singapura, ada 202 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp11,2 miliar,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/5/2023).
“Ada bukti transfernya yang dikirimkan pada Dadan," tambahnya.
Nama Dadan dan Hasbi sempat disebutkan dalam berkas tuntutan dua terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Mereka adalah pengacara yang mewakili Heryanto dan Ivan. Keduanya dituntut 9 dan 6 tahun penjara.
Di sisi lain, Wawan menyatakan Yosep pernah bertemu dengan Dadan.
Dalam pertemuan itu, Dadan sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, uang tersebut untuk mengurus tiga perkara terkait KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Ketiga perkara itu adalah kasasi pidana terhadap pengurus Intidana, Budiman Gandi Sudirman, kasasi kepailitan koperasi itu dan PK Budiman.
“Terkait dengan pidana itu SGD (dolar Singapura) 110 ribu, kemudian perkara perdata khusus 220 ribu dola Singapura, kemudian untuk PK 202 ribu dolar Singapura. Jadi ada tiga perkara yang di urus,” ungkap Wawan.
Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata Wawan.

Dalam berkas dakwaan Yosep dan Eko disebutkan, Rumah Pancasila adalah kantor Yosep di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang.
Pertemuan yang dimaksud terjadi pada 25 Maret 2022 antara Yosep dengan Dadan.
Di sana keduanya sempat membicarakan perkara pidana kasasi, pengurus KSP Intidana yang dipidanakan oleh Heryanto dan Ivan.
Sebagaimana diketahui, kasus jual beli putusan perkara di Mahkamah Agung ini menyeret dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Gazalba merupakan hakim yang menangani kasasi pidana Budiman Gunadi, sementara Dimyati merupakan hakim yang menangani kasasi kepailitan KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.
KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
Buka Sidang Perdana Suap Vonis Lepas CPO, Majelis Minta Publik Jangan Goda Hakim atau Panitera |
![]() |
---|
Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon |
![]() |
---|
Sudewo Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta, KPK Pastikan Kasus Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.