Sabtu, 23 Mei 2026

Kasus First Travel

Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, perkara tersebut kini masih dalam tahap minutasi atau pengarsipan.

Tayang:
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membeberkan perkembangan perkara penggelapan dana First Travel usai permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, perkara tersebut kini masih dalam tahap minutasi atau pengarsipan.

"Berdasarkan info sistem administrasi perkara di MA memang minutasi belum selesai," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (5/5/2023).

Namun masih belum dijelaskan penyebab minutasi yang cenderung lama, sejak Mei tahun lalu. Termasuk apakah ada kendala atau tidak.

"Senin (8/5/2023) saya cek-nya," katanya saat ditanya mengenai kendala proses minutasi.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengaku belum dapat mengeksekusi putusan PK perkara First Travel. Alasannya, Kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan PK tersebut.

Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca juga: Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Hingga kini, pihak Kejari Depok hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.

"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.

Dalam amar putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita dan mesti dikembalikan kepada korban.

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved