Senin, 1 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Nasib Eks Dirjen Daglu Kemendag dkk dalam Kasus Minyak Goreng: Hukuman Diperberat MA

Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Kini MA memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.

Majelis Kasasi yang bertugas dalam perkara ini ialah Suhadi sebagai ketua, Agustinus Purnomo Hadi sebagai anggota 1, dan Suharto sebagai anggota 2.

Dalam amar putusannya, Majelis menolak kasasi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.

Meski demikian, Majelis Kasasi tetap memperbaiki vonis yang dijatuhkan bagi para terdakwa.

Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi terdakwa yang hukumannya paling berat, yaitu 8 tahun penjara.

Selain 8 tahun penjara, Wisnu juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Stanley MA Pikir-pikir Ajukan Banding

"JPU = Tolak Perbaikan pidana 8 thun penjara denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Setelah Wisnu, hukuman terberat dijatuhkan kepada dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Hukuman yang dijatuhkan bagi Lin Che Wei yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"JPU = Tolak Perbaikan pidana 7 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi

"Tdw = Tolak, JPU = Tolak Perbaikan pidana 6 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan terhadap keduanya.

Sementara Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan