Senin, 29 September 2025

Gaya Hidup Pejabat

KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.- KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Di mana duit itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

Untuk menelusuri hal itu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023).

Tiga saksi dimaksud antara lain, Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi

Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.

Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Viral Pamer Harta Berujung Tersangka

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.

Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan