Rabu, 1 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Perjalanan Kasus Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Viral Pamer Harta Berujung Tersangka

Berikut perjalanan kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, disorot karena pamer harta berujung tersangka, Senin (15/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023). Berikut perjalanan kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, disorot karena pamer harta berujung tersangka, Senin (15/5/2023). 

Harta Kekayaan

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Adapun mengenai harta kekayaan Andhi Pramono, ia memiliki harta sebanyak Rp 14 miliar, tepatnya 14.874.696.414 dan tanpa utang.

Data tersebut, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Februari 2023/Perioik 2022.

Dari total harta tersebut, sebanyak Rp 7,1 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.

Seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan berupa harta bergerak lainnya  senilai Rp 711.500.000.

Selanjutnya, Rp 4,2 miliar berupa surat berharga serta kas dan setara kas senilai Rp. 944.680.770.

Dipanggil Kemenkeu

Buntut dari harta yang tidak wajar tersebut, Andhi Pramono dipanggil Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan pada 9 Maret 2023. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Makassar yang sementara menjabat Kepala Harian Bea Cukai Makassar, Irwan SA. 

"Pak Andhi sekarang dalam rangka ke Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

"Terkait masalah pribadi, kami tentunya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena sudah ada tim yang melakukan penilaian dan penelitian," tambahnya.

Ada Transaksi Janggal 

Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.

Bahkan, PPATK telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022 silam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved