Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024
KPU menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menjawab nasib pencalegan Johnny G Plate.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bakal segera berkonsultasi dengan KPU perihal pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Serentak 2024.
Hal ini dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebagai informasi, Nasdem mendaftarkan Sekretaris Jenderal mereka, Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Sidikit Banyak Pengaruhi Elektabilitas NasDem
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Paloh pun mengatakan jika KPU tetap membolehkan Johnny menjadi bacaleg atas dasar praduga tak bersalah, maka Nasdem juga akan mengikutinya. Publik pun diminta menghormati azas tersebut.
"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," ungkapnya.
Tanggapan KPU Soal Pencalegan Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menjawab nasib pencalegan Johnny G Plate.
Pasalnya terang Idham, berdasarkan aturan UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU), yang bersangkutan harus telah dijatuhi hukuman inkrah untuk KPU bisa menyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Jika status inkrah tersebut belum dijatuhkan pengadilan kepada Johnny G Plate, maka KPU akan tetap memeriksa dokumen persyaratan yang bersangkutan dalam proses verifikasi administrasi (vermin).
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham.
Namun KPU pun meyakini Nasdem akan mempertimbangkan aspek politik jika tetap mencalonkan Johnny G Plate.
KPU pun mempersilakan Partai Nasdem untuk mengganti nama Johnny G Plate dari daftar bacaleg. Penggantian itu bisa dilakukan saat tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 hingga 23 Agustus 2023 mendatang, serta saat pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Pergantian bisa dilakukan di masa pencermatan DCT dan masa pencermatan DCT. Selama ada SK (Surat Keterangan) persetujuan DPP partai yang bersangkutan," lanjut Idham.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.