Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan mengomentari soal status pencalegan Menteri Kominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). | Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan pendapatnya terkait status pencalegan Johnny G Plate usai menjadi tersangka kasus korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan pendapatnya terkait status pencalegan Johnny G Plate usai menjadi tersangka kasus korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Menurut Hasyim, status bacaleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan begitu saja setelah menjadi tersangka kasus korupsi.

KPU hanya bisa membatalkannya jika sudah keluar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Intinya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

"Jadi kalau masih proses awal ya tidak sampai kemudian menjadikan syarat calon tersebut membatalkan," kata Hasyim dalam tayangan Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Hasyim menyebut, seseorang yang menjadi bacaleg dan terkena masalah hukum pidana diperbolehkan mengundurkan diri.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan

Bisa juga jika partai yang menaunginya menariknya dari daftar bacaleg.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.

"Tetapi kan itu ada masanya, ada ruang dan waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata dia.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Partai Buruh: Jangan Ada Politisasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Perlu diketahui, kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp8,032 triliun.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah:

- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga: PKS Prihatin Johnny G Plate Tersangka, Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies

Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bakal segera berkonsultasi dengan KPU perihal pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Serentak 2024.

Hal ini dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebagai informasi, Nasdem mendaftarkan Sekretaris Jenderal mereka, Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking

Paloh pun mengatakan jika KPU tetap membolehkan Johnny menjadi bacaleg atas dasar praduga tak bersalah, maka Nasdem juga akan mengikutinya. Publik pun diminta menghormati azas tersebut.

"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani Priyantika/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved