Dito Mahendra Sempat Pulang ke Rumah Saat Malam Takbiran Sebelum Akhirnya Menghilang
Dito Mahendra ternyata sempat pulang ke satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan sebelum akhirnya menghilang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra ternyata sempat pulang ke satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari keterangan pembantunya, Dito pulang ke rumah saat malam takbiran.
"Pada tanggal 21 April 2023 tepatnya malam takbiran Mahendra Dito Sampurno datang menggunakan mobil Innova Putih," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Keberadaannya di rumah yang ia tinggali bersama kekasihnya Nindy Ayunda tersebut hanya sebentar.
Baca juga: Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Terungkap Majikannya Tinggal Bersama
Dito, kata Djuhandhani, kembali pergi dari rumah tersebut pada lebaran hari kedua atau tepatnya pada 23 April 2023
"Keluar rumah bersama Arif Aulia menggunakan mobil Innova Putih," ucapnya.
Lalu, Dito Mahendra kembali ke rumah tersebut pada 1 Mei 2023 lalu.
Hanya berselang sehari, Dito kembali meninggalkan rumah itu hingga kini.
Baca juga: Bareskrim Geledah Dua Rumah Dito Mahendra, 2 Senjata hingga 78 Peluru Disita
"Tanggal 1 Mei 2023, Mahendra Dito Sampurno datang kembali ke rumah yang terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan menggunakan mobil Innova Putih dan keluar tanggal 2 Mei 2023 menggunakan Innova Putih," jelasnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.