Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
NasDem Minta Mahfud Tindaklanjuti Isu Tiga Parpol Terima Duit BTS: Jangan Berhenti Hanya di Isu Aja
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta Menko Polhukam RI Mahfud MD menindaklanjuti isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai polit
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta Menko Polhukam RI Mahfud MD menindaklanjuti isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).
Tiga parpol yang terseret adalah Partai NasDem, PDIP dan Gerindra.
Taufik meminta Mahfud yang telah menyampaikan isu tersebut untuk menindaklanjuti secara hukum.
Dia tidak mau hal tersebut hanya menjadi isu liar belaka.
"Jadi kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindaklanjutnya," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Karena itu, Taufik mengharapkan isu tersebut bisa ditindaklanjuti hingga diproses secara hukum. Termasuk, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang harus menindaklanjuti isu tersebut.
"Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," ungkapnya.
Dia pun mengambil contoh isu dugaan pencicuan uang Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hingga kini, kasus itu tidak ada tindaklanjut secara hukum.
"Kalau kemudian ternyata tidak berujung pada penegakkan hukum, tidak ada tindaklanjut berupa penegakkan hukum, atau tidak ada upaya yang mampu untuk me-recovery sebesar Rp 349 T seperti yang dilontarkan, ya berarti isu tersebut hanya menjadi isu politis," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).
Adapun isu yang beredar menyebut tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.
Merespons hal itu, Mahfud mengatakan, ia telah menerima berita soal itu, bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Mahfud menganggap isu ini hanya gosip politik belaka.
Ia menegaskan, agar kasus ini diselesaikan dengan hukum saja.
"Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.
Baca juga: NasDem Tanggapi Mahfud MD Soal Isu Terima Aliran Duit Proyek BTS: Belum Ada Dasar Faktualnya
Bahkan, ungkapnya, hal ini telah disampaikan Mahfud ke Presiden Jokowi, bahwa dia tak ingin membahas kasus ini dari sisi politik.
"Saya juga sudah lapor Presiden, 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini (politik). Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'. Oleh sebab itu, saya persilahkan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," ungkap Mahfud.
"Kalau saya menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan, karena itu (kasus dugaan korupsi BTS 4G) sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.
Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan dengan hukum yang menentukan pada akhirnya.
"Saya sudah lapor Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni. Biar hukum yang menentukan," katanya.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.