Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tujuh Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Mario Dandy Cs, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo
Danang mengatakan ada 21 barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Mario dan Shane yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh orang jaksa yang akan menangani kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18).
Ketujuh orang jaksa itu bernama Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, nama Sandi Andika sudah tidak asing lagi.
Dia merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar salah satunya perkara pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, akan ada 17 saksi dan lima ahli yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang Mario Dandy.
Sementara untuk Shane Lukas, sebanyak 16 orang saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan.
Baca juga: Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU
Selain itu, Danang mengatakan ada 21 barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Mario dan Shane yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap II sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," jelasnya.
Segera Disidang
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.