Jumat, 19 September 2025

Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif

Putri Balqis diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
net
Ilustrasi KDRT - Polres Metro Depok menanggapi kabar penetapan Putri Balqis, korban KDRT oleh suaminya sendiri, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok menanggapi kabar penetapan Putri Balqis sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Putri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri di Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Isrri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menunpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @saharahanum yang menceritakan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kakak kandungnya bernama Putri Balqis yang kini justru dijadikan tersangka.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).

Dalam cuitan itu, pemilik akun Twitter itu juga menceritakan kakaknya yang bernama Putri Balqis kerap mengalami belasa kali penganiayaan yang dilakukan suaminya sampai hampir kehilangan nyawa.

Baca juga: Diduga Alami KDRT, Antonio Dedola Ancam Laporkan Nikita Mirzani ke Kepolisian Jerman

Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.

KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.

Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata sang suami kata Sahara juga melaporkan korban dengan laporan yang sama yakni KDRT.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.

Namun anehnya, sang suami yang juga telah dilaporkan oleh korban tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu terkait kejadian ini, sang kakak dikatakan Sahara sejatinya kerap takut untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Hal itu lantaran kakaknya kerap diancam oleh suaminya dan mengetahui bahwa sang suami juga diduga memiliki pistol.

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan