Jumat, 12 September 2025

Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT

Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan perkawinan seorang WNI asal Bogor berinisial AF dengan seorang pria berkebangsaan Arab Saudi.

Penulis: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ujang Supyani mensyukuri putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AF (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Hamad Saleh.

Kini, perkawinan keduanya telah dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Penggugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Eza Gionino Tegas Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga di Rumah Tangganya

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro mengapresiasi putusan tersebut.

Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. 

“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, aksi KDRT yang dialami korban telah terjadi sejak September 2024 atau dua bulan setelah menikah dengan pelaku dan menetap di Arab Saudi.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.

Anggara menjelaskan, pembatalan nikah menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.

Baca juga: 5 Fakta Ustaz di Bandung Dilaporkan Kasus KDRT: Istri Kedua Terlibat, Anak Perempuan Jadi Korban

Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.

Kronologis Menikah dengan WNA

Ujang Supyani mengatakan AF adalah anak sulung. Menurut Ujang, peristiwa itu bermula ketika ada enam orang yang tak dikenalnya datang ke rumahnya pada tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat.

“Awalnya saya didatangi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka bilang ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat meminang anak saya,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan